Berita

Gelar Rapat Paripurna DPRD Sumenep Dalam Penyampaian Hasil Reses III 2023

159
×

Gelar Rapat Paripurna DPRD Sumenep Dalam Penyampaian Hasil Reses III 2023

Sebarkan artikel ini
Sidang Reses DPRD2

Sumenep,Beritata.com – Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses III pimpinan dan anggota DPRD setempat 2023, Jumat (12/05 ).

Pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri dalam rapat paripurna menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

Sementara dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi dan Pers tersebut, secara bergilir para juru bicara tujuh Fraksi yang ada di DPRD membacakan hasil laporan resesnya.

Dalam penyampaiannya M.Syukri mengatakan,”Dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” ujar Syukri, Jum’at (12/05/2023).

Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD, dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Dan setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya.

Ditambahkan pula, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas danĀ  kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” katanya.

Di akhir penyampaiannya Syukri mengakui, sudah sepatutnya jika kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum, untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat, demi keberlangsunganĀ  pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera.(int)