Sumenep, beritata.com – Dinilai telah meresahkan kehidupan masyarakat, dan selalu terjadi berbagai macam peristiwa kriminal. Mr Ball Billiard & Lounge yang berlokasi di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dilaporkan LSM Keta Peduli ke Polisi. 14/08/23. Dini hari.
Hal itu dibuktikan dengan nomor laporan polisi : LP/B/195/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut Ketua umum LSM Keta Peduli, laporan itu berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.
Yang memang jelas selama ini Mr Ball Billiard & Lounge selalu menimbulkan konflik bahkan berbagai macam peristiwa kriminal yang terjadi.
“saya melaporkan Mr Ball Billiard & Lounge yang diduga kuat selama ini dijadikan tempat untuk menjual miras berdasarkan aduan dari warga, dimana selama ini lokasi tersebut selalu membuat keresahan bahkan berbagai macam peristiwa kriminal yang terjadi,”ungkapnya.
Aktivis senior ini, Ahnan sapaan akrabnya, juga menambahkan. Bahwa, selama ini Pemkab Sumenep seakan buta terkait peristiwa kriminal yang terjadi di Mr Ball Billiard & Lounge karena efek alkohol.
“Saya rasa Pemkab ini tahu terkait berbagai macam peristiwa kriminal yg terjadi selama ini di Mr Ball Billiard & Lounge, tapi kenapa Pemkab ini diam dan tidak ada tindakan sama sekali, padahal tagline Pemkab sendiri adalah ‘Bismillah Melayani’. Apakah memang arahnya melayani kepada pengusaha2 penjual miras yang berada di teritorial Kabupaten Sumenep? Jangan rusak adat istiadat, bahkan kultur yang sudah ada di Kabupaten Sumenep ini dg cara menyiarkan tempat-tempat penjual miras bebas terbuka,” imbuhnya seraya kesal dan kecewa.
Ia juga berharap, agar kepolisian yang berada di Resort Sumenep ini juga serius terkait laporan yang sudah diterbitkan pada dini hari.
“Saya berharap polres Sumenep ini serius memproses apa yang sudah saya laporkan. Agar tetap kepercayaan masyarakat Sumenep ini masih ada kepada penegak hukum itu sendiri, dan bisa menyelamat generasi anak bangsa, khusunya generasi muda masyarakat Kabupaten Sumenep,” harapnya.(red)