BeritaPemerintahan

Bagus Junaidi : Pekerjaan Proyek Tidak Memasang Papan Plang Proyek Merupakan Pelanggaran

1193
×

Bagus Junaidi : Pekerjaan Proyek Tidak Memasang Papan Plang Proyek Merupakan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 10 09 at 19.34.04

Sumenep, beritata.com – Terkiat tengah berlangsungnya pekerjaan proyek Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan Dan Lingkungan (Jl. Dr. Cipto Kolor)  Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang tidak terpasangnya papan plang pekerjaan proyek. Menurut Bagus Junaidi, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (LAKI Jatim) menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek saluran yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.

Proyek di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep tersebut menelan anggaran APBD 2023 sebesar 2,3 Milyar, sungguh patut dipertanyakan.

“Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atas pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” ungkap Bagus Junaidi yang karib disapa Edi LAKI pada beritata.com, Rabu (11/10/2023).

Ia memaparkan bahwa dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” jelas Bagus Junaidi yang juga aktivis sangat dikenal di Sumenep dan menyoroti kinerja Pemda.

Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan proyek Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan Dan Lingkungan (Jl. Dr. Cipto Kolor)  dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana dari CV. Citra Mulia, hanya memasang  pemberitahuan pengguna jalan “Hati-Hati Ada Galian Proyek”.

Proyek bernilai Milyaran rupiah terkesan asal-asalan dalam pengerjaannya, pekerja seadanya tanpa melibatkan penjaga di kedua sisi jalan yang ditutup dan menurut keterangan warga setempat, ada pengguna jalan yang jatuh terperosok.(int)