SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep menghadiri pemaparan narasumber dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi regulasi agar memiliki landasan yuridis, akademis, dan sosiologis yang matang.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, S.H., hadir bersama anggota pansus lainnya. Turut hadir jajaran BKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Dalam forum tersebut, tim akademisi UTM memaparkan konsep ideal pengelolaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi aset, pemanfaatan, penghapusan aset, hingga pengamanan aset strategis milik pemerintah daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak produktif agar tidak membebani keuangan daerah.
“Penghapusan aset yang sudah tidak bernilai guna perlu dipermudah prosedurnya karena berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah,” ujarnya.
Menurutnya, aset yang tidak lagi digunakan namun masih tercatat sebagai barang milik daerah berpotensi membebani APBD melalui biaya pemeliharaan yang tidak efektif.
Selain itu, Pansus I juga mengusulkan agar Raperda tersebut memuat pasal khusus terkait perlindungan aset cagar budaya agar tidak terjadi pemindahan atau penyalahgunaan aset secara tidak prosedural.
“Pengamanan aset cagar budaya penting dimasukkan dalam regulasi agar warisan daerah tetap terlindungi,” tambah Mirza.
Dalam pembahasan tersebut, aspek inventarisasi aset juga menjadi perhatian serius. Pendataan aset yang akurat dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi, DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera disahkan dan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan tata kelola aset daerah secara profesional.












