BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap RPJPD Tahun 2025-2045

432
×

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 06 20 at 11.46.04

Sumenep, beritata.com  – Rapat Paripurna telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,  rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang dipimpin langsung Ketua Dewan Abdul Hamid Ali Munir, Senin (10/6/2024).

Dalam penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 diwakili oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah.  Pada rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah menetapkan visi dan misi untuk 20 tahun mendatang, yaitu Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan telah di sampaikan langsung oleh Wabup Dewi Khalifah.

Pemerintahan Kabupaten Sumenep dalam hal ini  telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan yang tertuang dalam lima sasaran.

Kelima sasaran tersebut yaitu , Sumber Daya Manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pemerataan pembangunan yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur.

Dalam tata kelola yang berkualitas dengan indikator indeks reformasi birokrasi; Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju zero net emission dengan indikator emisi GRK; serta daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

“Untuk mendukung visi tersebut, dipilihlah delapan misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari mewujudkan kualitas SDM berdaya saing global dan sejahtera,” ungkapnya.

Visi selanjutnya meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah, mewujudkan ketahanan sosial dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025-2045 tersebut, maka disusunlah arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang kemudian diurai ke dalam 19 sasaran pokok dengan 60 indikator sasaran pokok yang terbagi dalam 4 periode lima tahunan,” terangnya.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, khususnya di tahapan pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 disebutkan, bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045, paling lambat minggu keempat Juni 2024, yang kemudian akan disempurnakan sesuai persetujuan bersama paling lambat akhir minggu pertama Juli 2024.

“Dengan digelarnya Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 kami berharap pelaksanaannya tepat waktu tanpa mengurangi substansi yang ada. Dan dapat masukan, saran dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat dan memperkaya substansi dari RPJPD tersebut,” pungkasnya. (Int)