BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Tuntas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

79
×

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Tuntas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 04 08 at 16.15.26

Sumenep, beritata.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah tuntas membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna internal pada siang hari di Graha Paripurna DPRD Sumenep.(08/04/2025)

Rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD 2025 yang telah melalui berbagai evaluasi dan diskusi intensif. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agenda ini dilaksanakan secara internal tanpa melibatkan pihak eksekutif.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sumenep telah melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumenep. Rapat tersebut membahas hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda APBD 2025. Evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan dan penyesuaian yang dilakukan sebelum Raperda disahkan melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dia menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2025 telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur. “Raperda ini merupakan hasil kerja keras bersama antara DPRD dan eksekutif untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2025 dapat berjalan efektif, dilaksanakan tepat waktu, dan nantinya, bisa tepat sasaran,” ujar Zainal.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan APBD 2025 nantinya diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor ekonomi masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Sumenep. Penyelesaian Raperda APBD tepat waktu menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, TAPD Kabupaten Sumenep menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan ini. Dengan disahkannya Raperda APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk merealisasikan program kerja pada tahun mendatang.

Dengan rampungnya agenda ini, DPRD Sumenep kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(int)