BeritaPemerintahan

Langkah Awal Legislasi 2026, DPRD Sumenep Sahkan Program Perda

29
×

Langkah Awal Legislasi 2026, DPRD Sumenep Sahkan Program Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 7510
Bapemperda Tuntaskan Kajian, DPRD Sumenep Resmi Tetapkan Propemperda.

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan hukum daerah berjalan terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD bersama unsur eksekutif.

Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep telah melakukan serangkaian pembahasan intensif.

Melalui rapat kerja yang berlangsung secara maraton, Bapemperda mengkaji dan menyusun daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.

Hasilnya, sejumlah usulan regulasi berhasil dihimpun dan dikelompokkan secara sistematis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam Propemperda 2026, usulan rancangan peraturan daerah dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu:

  1. Raperda Usul Prakarsa DPRD, sebagai bentuk inisiatif legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
  2. Raperda Usul Pemerintah Daerah, yang diajukan oleh pihak eksekutif sebagai bagian dari program pembangunan daerah.

Pengelompokan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara fungsi legislasi DPRD dan program kerja pemerintah daerah.

Propemperda memiliki peran penting sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terpadu, tertib, dan terarah.

Melalui program ini, DPRD memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun:

  • Tidak tumpang tindih
  • Sesuai dengan skala prioritas
  • Relevan dengan kebutuhan masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum yang jelas

DPRD Sumenep menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dengan perencanaan yang matang, diharapkan setiap peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan daerah sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.