Gaji Pensiun Dipotong 7 Tahun Gara-Gara Kredit Fiktif, Pensiunan ASN di Sumenep Labrak BRI.BERITATA, Sumenep – Perjuangan panjang dan melelahkan dalam menuntut keadilan harus dijalani oleh seorang pensiunan ASN Pemkab Sumenep, Abd Hamid.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Rudi Hartono Associate, ia mendatangi Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep pada Selasa (4/8/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih pengembalian hak serta pemulihan kerugian atas sengketa pemotongan dana pensiun fiktif.
Perkara hukum ini sendiri sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.
Kuasa hukum korban, Bayu Prasetya, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menanggung akibat dari dugaan rekayasa kredit oleh oknum pegawai BRI berinisial N.
Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban diduga kuat disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan maupun tanda tangan korban.
Bahkan, korban sama sekali tidak pernah menerima dana hasil pencairan pinjaman tersebut.
Dampak dari transaksi fiktif ini sangat mencekik kehidupan sehari-hari Abd Hamid.
Gaji pensiunnya yang semula berjumlah sekitar Rp2,7 juta per bulan, dipotong hingga Rp2,1 juta setiap bulannya.
Kondisi pilu ini harus ditanggung korban selama hampir tujuh tahun lamanya.
Alhasil, Abd Hamid hanya menerima sisa gaji sekitar Rp600 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Tim kuasa hukum lainnya, Kamarullah, menegaskan bahwa aksi mereka mendatangi kantor cabang bukanlah bentuk emosi sesaat.
Pihaknya mengaku sudah delapan kali berdiskusi dan membuka ruang dialog dengan manajemen bank.
Namun, jawaban dari pihak bank selalu sama, yaitu meminta korban menunggu keputusan dari pimpinan pusat.
Padahal, oknum pegawai terkait telah terbukti bersalah secara pidana di persidangan dan putusannya sudah inkracht.
Jaksa Penuntut Umum juga telah meminta pengembalian SK pensiun serta penghentian pemotongan dana secara resmi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak Jajaran Direksi BRI hingga Kementerian BUMN untuk segera turun tangan.
Hingga draf rilis ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.