BERITATA, Sumenep – Usai mengamankan tersangka kekerasan seksual anak berinisial A.S. (41) di Kecamatan Rubaru, Polresta Sumenep mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas. Kepolisian meminta warga tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun alamat pribadi korban yang masih berusia 17 tahun.
Penegasan ini disampaikan guna menjaga kondisi psikologis korban serta mencegah dampak sosial yang lebih besar. Langkah proteksi ini menjadi komitmen utama kepolisian dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berfokus penuh pada pemenuhan hak-hak korban.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban. Karena itu, kami mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan data pribadi korban demi melindungi masa depannya,” ujar Kompol Bambang Tri S.
Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka A.S. terus berjalan intensif. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep telah menahan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 473, Pasal 415, dan Pasal 418. Polresta Sumenep memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan akan menindaknya secara tegas sesuai aturan hukum.