Sudah Diperketat, Begini Jalur Baru Penyusunan Produk Hukum di Sumenep

Redaksi Beritata
10 Sep 2026 07:16
2 menit membaca

BERITATA, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat proses penyusunan produk hukum daerah. Mulai diterapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) fasilitasi terbaru membuat setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sumenep.

Aturan baru ini berlaku untuk rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup). OPD tidak lagi diperkenankan langsung mengunggah rancangan ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengatakan perubahan mekanisme tersebut dilakukan agar setiap rancangan produk hukum diperiksa lebih awal.

Menurutnya, pemeriksaan sejak tahap awal penting untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan, baik terkait administrasi maupun materi hukum.

“Lewat SOP ini, setiap konsep SK maupun Perbup dikaji matang bersama antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, proses tersebut dibuat melalui beberapa tahapan. OPD terlebih dahulu menyampaikan rancangan kepada Bagian Hukum melalui sistem persuratan SRIKANDI.

Setelah itu, Bagian Hukum bersama OPD pemrakarsa melakukan fasilitasi dan pembahasan terhadap rancangan yang diajukan. Draft kemudian diperbaiki berdasarkan hasil pembahasan dan catatan yang diberikan.

Tahap terakhir dilakukan setelah dokumen dinyatakan sesuai. Rancangan yang telah melewati proses verifikasi Bagian Hukum baru dapat diunggah secara resmi ke portal SIPBRO.

Bambang berharap mekanisme tersebut membuat proses penyusunan produk hukum daerah menjadi lebih tertib dan terarah.

Dengan jalur baru ini, setiap OPD memiliki alur yang lebih jelas sebelum sebuah rancangan aturan masuk ke tahap berikutnya. Pemkab Sumenep juga menargetkan produk hukum yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.