BeritaEkonomiPemerintahan

Tiga Raperda Prioritas Dibahas, DPRD Sumenep Fokus Kelembagaan dan Ekonomi Daerah

34
×

Tiga Raperda Prioritas Dibahas, DPRD Sumenep Fokus Kelembagaan dan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 7511
Rapat Paripurna Digelar, DPRD Sumenep Bahas Regulasi Kesehatan, BUMD, dan Aset.

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi memulai rangkaian pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Tahapan awal pembahasan ditandai dengan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan kepala daerah yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD bersama unsur eksekutif.

Nota penjelasan disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mewakili bupati.

Raperda pertama yang dibahas adalah perubahan kedua atas Perda Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian nomenklatur pada Dinas Kesehatan agar selaras dengan ketentuan kementerian terkait. Selain itu, direncanakan penggabungan urusan pengendalian penduduk dengan pemberdayaan masyarakat desa.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi pembangunan desa serta mendorong kemandirian masyarakat di tingkat lokal.

Raperda kedua menyangkut penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan bank daerah agar mampu meningkatkan peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam pembiayaan sektor UMKM dan pertanian.

Selain itu, penyertaan modal ini juga berkaitan dengan optimalisasi program UPLAND Project dari Kementerian Pertanian, yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep.

Raperda ketiga adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri serta merespons atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perbaikan sistem administrasi aset diharapkan mampu menutup celah potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pembahasan tiga Raperda ini, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Proses legislasi diharapkan berjalan optimal sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.