SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari langkah konkret mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi:
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern
- Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Juru bicara Pansus, Sulahuddin, menegaskan bahwa pembentukan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diarahkan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyediaan layanan publik, pembukaan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.
“Sejumlah pasal telah disempurnakan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Pansus lainnya, Mutaem, menekankan pentingnya keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang adil tanpa diskriminasi, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang secara beriringan.
“Pasar tradisional harus tetap dilindungi, sementara pasar modern juga diatur agar tidak mematikan usaha kecil,” tegasnya.
Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing pasar tradisional.
Juru bicara Pansus, Irwan Hayat, menyampaikan bahwa regulasi ini fokus pada pengelolaan yang profesional, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta peningkatan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang dan konsumen.
“Tujuannya agar pasar rakyat tidak tertinggal dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi modern,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pihak eksekutif dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai penyempurnaan, mulai dari konsideran, dasar hukum, hingga struktur pasal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta menghindari potensi konflik hukum di masa mendatang.
Panitia Khusus DPRD Sumenep menegaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun sistem ekonomi daerah yang kuat, adil, dan berdaya saing.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, diharapkan ekonomi lokal semakin berkembang, pelaku UMKM mendapatkan perlindungan yang lebih optimal, serta pelayanan publik di sektor ekonomi dapat berjalan lebih efektif.
DPRD Sumenep optimistis bahwa sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata di Kabupaten Sumenep.












