Menurutnya, masih banyak warga yang menganggap persoalan hukum sebagai sesuatu yang rumit dan sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
“Kehadiran paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan hukum sehingga akses keadilan bisa dirasakan secara merata,” tuturnya.
Dukungan juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang menilai penguatan pos bantuan hukum desa menjadi langkah strategis untuk mendorong penyelesaian masalah hukum secara preventif dan mediasi di tingkat masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir paralegal-paralegal desa yang mampu memberikan edukasi hukum, membantu mediasi, serta mendampingi masyarakat dalam memperoleh hak keadilan secara profesional dan humanis.












