Sumenep,Beritata.com – Usai melaksanakan sholat Jum’at sekitar pukul 13.00 WIB Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Sumenep, Jum’at (12/5/23). Faisal Muhlis sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sumenep bersama rombongan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep.
Di hari sebelumnya Kamis (11/5/23) Partai NasDem menyerahkan berkas, dan di hari yang sama juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep untu Pemilu Serentak tahun 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
Saat Ketua DPD PAN di wawancarai beritata.com, menyampaikan “Kami saat ini mendaftarkan caleg sebanyak 50 orang 100% dari kuota yang disediakan dan caleg siap bertarung di 2024 nanti. Untuk target sebagaimana dengan yang sudah kami canangkan sejak awal , baik dalam rakerda maupun rakerwil PAN Sumenep menargetkan 10 kursi, dengan strategi infrastruktur partai dan peran saksi di masing-masing TPS, dan yang terpenting sosialisasi dari teman-teman caleg itu sendiri ke konstituen terutama bagi caleg yang baru”, jelas Faisal.
Dengan canda saat beritata.com menanyakan makna dari tanggal 12 saat mendaftar ke KPU dan mobil yang dipakai rombongan juga berjumlah 12 unit, Faisal mengatakan dalam suasana penuh keakraban dengan canda tawa bersama awak media,”Hanya menyesuikan saja sesuai dengan nomor urut PAN nomor 12, siapa tahu bisa mendapatkan 12 kursi (disertai tawa), strategi PAN akan melakukan bedah dapil dengan turun ke masing-masing dapil dengan melibatkan semua caleg dan pengurus partai di tingkat kecamatan dan ranting. Dan caleg harus turun tidak hanya berdiam diri di rumah,
Harapan Partai PAN di Pemilu 2024 dengan 40 % bacaleg perempuan akan bisa mendapatkan kursi lebih dalam mendapatkan kursi legeslatif dimana dalam periode sebelumnya yang hanya 1 kursi untuk legeslatif perempuan dari PAN”, akhir kata Faisal.
Seperti kita ketahui jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1, 2, 3, dan 8 Kabupaten Sumenep yang tersedia tujuh kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada dapil 5 dan 7 Kabupaten Sumenep yang tersedia lima kursi.(int)