Berita

Dua Pemuda Beraksi Gasak Komputer, Rokok Dan Uang Di Toko Bumdes Parsanga

204
×

Dua Pemuda Beraksi Gasak Komputer, Rokok Dan Uang Di Toko Bumdes Parsanga

Sebarkan artikel ini
TSK POLSEK KOTA

Sumenep,Beritata.com – Dua orang pemuda R (25) warga Bangselok dan F (25) warga Pamolokan ditangkap warga saat melakukan pencurian di toko Bumdes Desa Parsanga Kabupaten Sumenep, pelaku tertangkap sore hari sekitar pukul 16.30 WIB (21/5/23) saat melakukan aksinya yang kedua kalinya di tempat yang sama. Saat ini dalam penanganan Polsek Kota Sumenep.

BB POLSEK KOTAMenurut keterangan yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Abu Hairi, “Kemarin sekitar pukul 23.00 WIB malam, pelaku R melakukan pencurian di toko Bumdes Desa Parsanga mengambil 1 unit komputer, rokok dan uang koin senilai Rp.719 ribu, selanjutnya oleh pelaku dirasa aman keesokan harinya diulang dengan mengajak F”.

Kanit juga menambahkan dalam keterangannya,”Kami juga akan melakukan penyelidikan, siapa tau berkaitan dengan kejadian-kejadian yang meresahkan saat ini, dan untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun serta untuk kasus ini akan tetap sesuai prosedur karena saat ini Polri dalam rangka Operasi Sikat. Kejadian-kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat dengan maraknya pencurian, seperti pencurian tabung gas dan kami berkoordinasi dengan resmob polres untuk melakukan penyelidikan”, akhir kata Kanit.

Pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana). (Kutipan dalam Pasal KUHP Pidana)

Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Kutipan dalam Pasal KUHP Pidana)  (int)