Pengamat Kebijakan Publik Desak BPD Badur Bongkar Praktik “Main Mata” Pengelolaan Dana Desa.BERITATA, Sumenep – Anggaran Dana Desa (DD) yang sejatinya diproyeksikan untuk menerangi aktivitas warga di malam hari, kini justru memicu polemik panas di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Proyek rentetan tahun anggaran 2022 hingga 2024 terkait Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sarana Energi Alternatif berupa Penerang Jalan Umum (PJU) diduga kuat menyisakan ketimpangan tajam antara laporan kertas akademik dan realitas fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), total dana taktis yang digelontorkan untuk program ini menyentuh angka kumulatif Rp110.723.100. Alokasi ini dipecah secara bertahap: sebesar Rp51.095.800 pada Tahap I 2022, disusul rincian belanja operasional tim pelaksana, material, upah kerja, hingga komponen kelengkapan listrik sebesar Rp36.941.000 pada tahun 2023, serta tambahan Rp22.686.300 pada tahun 2024.
Namun, suntikan dana ratusan juta tersebut berbanding terbalik dengan kondisi lapangan dari dusun ke dusun yang dilaporkan masih gelap gulita. Warga mencatat hanya ada sekitar 30 unit tiang PJU yang terpasang, itu pun dengan spesifikasi komponen bertenaga surya/alternatif yang diduga berada di bawah standar kelaikan operasi.
“Masyarakat sangat kecewa. Ada jurang pemisah yang terlalu lebar antara nominal ratusan juta di dalam SPJ dengan realita fisik yang kami rasakan. Kualitas alat sangat rapuh dan fungsinya jauh dari kata layak. Kami menduga kuat ada praktik pemangkasan anggaran berskala besar di sini,” ungkap perwakilan warga Desa Badur, H. Moh Sahodi, pada Rabu (01/07/2026).
Aroma tidak sedap ini memicu reaksi keras dari pengamat kebijakan publik lokal, NH. Bersama sejumlah elemen masyarakat, pihaknya mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk menghentikan kompromi birokrasi di balik layar dan segera menggelar audit investigatif menyeluruh.
“Kami mencium indikasi adanya upaya ‘main mata’ atau penyelesaian elite secara terselubung tanpa menyentuh akar transparansi dan penegakan hukum hukum pidana korupsi yang tegas,” papar NH.
Lebih lanjut, warga mensinyalir modus operandi penggelembungan anggaran (mark-up) dengan hasil akhir yang minim ini tidak hanya terjadi pada klaster energi alternatif, melainkan menyebar pada sejumlah proyek infrastruktur fisik desa lainnya. Publik kini menuntut akuntabilitas mutlak agar hak-hak masyarakat desa dan keuangan negara tidak terus-menerus dijadikan ladang korupsi terselubung.
Hingga berita investigasi ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Badur maupun jajaran tim pelaksana proyek masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.