Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Sumenep: Aktivis Desak Juru Sita Serahkan Inventarisasi Aset Milik Rayan Hariyanto.BERITATA, Sumenep – Gelombang solidaritas terhadap perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat kembali menyuarakan aksinya di ujung timur Pulau Madura. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi (Aspirasi) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep guna mengawal kasus dugaan pengabaian aset pribadi milik warga pasca-tindakan pengosongan rumah hasil lelang bank di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Aksi damai ini menjadi sorotan publik lantaran membuka ruang diskusi kritis terkait batas wewenang eksekusi riil yang dijalankan oleh institusi penegak hukum. Pihak demonstran menilai, barang-barang domestik milik termohon eksekusi, Rayan Hariyanto, seharusnya tidak serta-merta ditahan atau dikuasai sepihak oleh pemohon lelang, karena status barang-barang tersebut bukan bagian dari objek lelang yang disengketakan sejak awal.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Alif Iksan Marjandika, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola penanganan pasca-eksekusi yang dinilai menyulitkan warga kecil. Ia menyebut klien atau termohon seolah terjebak dalam pusaran birokrasi yang tidak pasti dan melelahkan saat mempertanyakan hak atas barang-barang pribadinya yang kini tidak diketahui dengan jelas keberadaannya.
“Semua barang pribadi yang ada di dalam rumah tidak dikembalikan kepada pemiliknya, padahal itu bukan termasuk objek eksekusi. Termohon malah terkesan dipingpong bolak-balik antara pengadilan dan pemohon lelang, tanpa ada kejelasan pos penyimpanan maupun akses untuk mengambilnya kembali,” ujar Alif di tengah barisan massa.
Para praktisi hukum yang tergabung dalam aksi tersebut mengingatkan pentingnya penerapan asas kepatutan yang humanis dalam setiap eksekusi pengosongan lahan maupun bangunan. Menurut mereka, ketidakhadiran termohon di lokasi saat eksekusi berlangsung tidak boleh dijadikan alasan hukum untuk mengaburkan status kepemilikan harta benda di dalam rumah. Idealnya, barang-barang yang bukan bagian dari objek sengketa harus diinventarisir secara resmi, dicatat dalam berita acara yang transparan, dan dititipkan di tempat yang aman agar tidak merugikan hak perdata warga.