Modal Korset di Perut, Pemuda 21 Tahun Nekat Bawa Ribuan Ekstasi dari Malaysia Lewat Juanda!

Redaksi Beritata
4 Agu 2026 23:48
2 menit membaca

BERITATA, Sidoarjo – Sinergi ketat antarinstansi penegak hukum kembali membuahkan hasil manis dalam mengamankan gerbang udara Jawa Timur. Petugas gabungan dari Bea Cukai Juanda, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Satgaspam Lanudal Juanda berhasil menggagalkan aksi nekat penyelundupan narkotika golongan I jaringan internasional di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda. Seorang penumpang pemuda berinisial DI (21) yang baru saja mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tak berkutik saat digeledah petugas.

Aksi penindakan ini bermula dari analisis risiko yang tajam terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Surabaya yang mendarat pada pertengahan pekan lalu. Karena teridentifikasi sebagai penumpang berisiko tinggi, petugas langsung mengarahkan DI menuju jalur merah area pabean untuk pemeriksaan mendalam. Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan pemeriksaan fisik (body tapping), di mana ditemukan benda mencurigakan yang disembunyikan rapi di balik pakaiannya.

Tak main-main, pelaku nekat melilitkan empat bungkus kristal putih jenis sabu (metamfetamina) seberat 990 gram serta empat bungkus berisi 1.089 butir pil ekstasi (MDMA) di area dada, perut, hingga punggungnya menggunakan korset. Hasil pengujian cepat menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat analisis Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika berbahaya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahterimakan ke Satgaspam Lanudal Juanda demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pembongkaran jaringan di atasnya. Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen aparat dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan berbasis intelijen guna membendung modus-modus baru penyelundupan barang haram melalui bandara.