Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Bahas Hasil Evaluasi LKPJ Bupati 2025

235
×

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Bahas Hasil Evaluasi LKPJ Bupati 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 8806
DPRD Sumenep Selesaikan Pembahasan LKPJ Bupati 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis.

SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep resmi menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (30/04/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan bersama pihak eksekutif yang dipimpin Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, SH., MH.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses pembahasan LKPJ telah dilakukan secara intensif sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Pembahasan LKPJ Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sejak 10 hingga 29 April 2026,” ujar Zainal Arifin di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai aturan dan target pembangunan yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, evaluasi LKPJ memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Sumenep sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus LKPJ, H. Hosnan, SIP., MAP., memaparkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Dalam paparannya, Pansus memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga optimalisasi program kesejahteraan masyarakat.

DPRD Sumenep menegaskan bahwa rekomendasi terhadap LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pengawasan legislatif agar program pembangunan daerah berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.