Pemerintahan

Kejaksaan Diminta Ungkap Aktor Lain di Balik Dugaan Pungli Izin Tambang Jatim

343
×

Kejaksaan Diminta Ungkap Aktor Lain di Balik Dugaan Pungli Izin Tambang Jatim

Sebarkan artikel ini
054E2061 0BA5 442E A7F9 96B2AAF09A25 e1780798629358
Polemik Kasus Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Publik Tunggu Pengembangan Penyidikan dan Aliran Dana.

SURABAYA, beritata.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, bersama dua pejabat lainnya, yakni Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan pada April 2026.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai proses pengembangan perkara perlu dilakukan secara lebih mendalam, terutama terkait dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perizinan tersebut.

Dalam perkembangannya, muncul berbagai informasi dan klaim dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan keterlibatan tokoh atau pejabat lain dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas pernyataan narasumber dan belum dibuktikan dalam proses hukum.

Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan bukti yang ada.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika ada pihak lain yang diduga terlibat, tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, perkara dugaan pungli perizinan tambang perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum tingkat pusat guna memastikan proses penanganan berjalan independen dan profesional.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam berbagai klaim tersebut. Begitu pula dengan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum memberikan pernyataan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Jawa Timur guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus dugaan pungli perizinan tambang ini sendiri berkaitan dengan proses percepatan maupun penerbitan sejumlah izin usaha pertambangan dan izin pengusahaan air tanah. Besaran dugaan pungutan yang terungkap dalam proses penyidikan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah sesuai jenis perizinan yang diajukan.