Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengenakan busana muslim putih lengkap dengan peci hitam saat memimpin jalannya rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2026.BERITATA, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan unik dan penuh makna dalam rangka menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan mengenakan pakaian khas santri selama empat hari penuh.
Aturan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Kebijakan tersebut diberlakukan secara serentak terhitung mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2026.
Penerapan busana tradisional santri ini bukan sekadar rutinitas administratif atau formalitas seragam semata. Langkah strategis ini dihadirkan sebagai media refleksi moral dan pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, kesederhanaan, serta semangat perjuangan para santri dalam melayani masyarakat sehari-hari.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan berbusana santri merupakan bentuk penghormatan tertinggi atas jasa para ulama dan santri yang memiliki peran historis besar dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, standar busana diatur secara terperinci. Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan diwajibkan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ putih bersih.
Kendati demikian, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian khusus bagi pegawai yang mengemban tugas operasional teknis serta pelayanan publik darurat.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati Fauzi. Pengecualian ini diberlakukan agar mobilitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Mengusung tema besar “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, rangkaian peringatan HSN 2026 di Kabupaten Sumenep ini ditutup dengan pelaksanaan upacara bendera khidmat di halaman Kantor Bupati Sumenep.