BeritaHukrimPeristiwa

Massa Anarkis, Pengelola Waterpark Kangean Lapor Polisi

45
×

Massa Anarkis, Pengelola Waterpark Kangean Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.10.51

Sumenep, beritata.com – Aksi anarkis kembali terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Selasa malam (4/11/2025), sekelompok massa melakukan pengrusakan dan penjarahan di area Waterpark Arjasa Kangean serta penginapan di sekitarnya. Peristiwa itu terjadi tak lama setelah massa melakukan aksi pengepungan di Mapolsek Arjasa.

Menurut informasi yang dihimpun, perpindahan massa dari Mapolsek ke lokasi Waterpark diduga dipicu oleh adanya provokasi dari oknum tertentu yang menuding bahwa lokasi tersebut merupakan basecamp personel kepolisian. Massa yang tersulut emosi kemudian merangsek masuk ke area wisata dan melakukan tindakan pengrusakan serta penjarahan sejumlah fasilitas.

Akibat aksi brutal tersebut, pengelola Waterpark Kangean mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Tempat kami dirusak, dan banyak properti dijarah massa. Kami sudah melaporkan aksi anarkisme ini ke pihak kepolisian. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kerugian materinya sangat besar,” ungkap Haryono, pengelola Waterpark Kangean, Kamis (6/11/2025).

Haryono mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut, sebab selain menimbulkan kerugian finansial, juga berdampak psikologis bagi para pekerja. Ia menyebut sebanyak 20 karyawan terpaksa diliburkan sementara, karena hampir seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah.

“Kerusakannya hampir 100 persen. Waterpark Kangean ini satu-satunya destinasi wisata keluarga di Pulau Kangean. Kami sangat terpukul dengan peristiwa ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polri. Ia berharap pelaku dan provokator aksi anarkis dapat segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga mencoreng nama baik daerah dan dunia pariwisata Kangean. Kami percaya Polri akan menindak tegas para pelaku,” pungkasnya.

Sebagai bukti laporan, pengelola telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: B/483/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep untuk mengidentifikasi pelaku serta motif di balik aksi massa yang berujung anarkisme tersebut.(***)